Sorotan:
JAKARTA — Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam pada Rabu, 20 Mei 2026. Kebijakan ini mewajibkan ribuan eksportir swasta mengalihkan seluruh transaksi dagang ekspor komoditas strategis — mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi — kepada BUMN mulai 1 Juni 2026.
Apa Isi PP Ekspor SDA yang Baru Diterbitkan?

PP ini mewajibkan ekspor komoditas SDA strategis dilakukan melalui satu pintu: PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), anak perusahaan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang baru dibentuk pemerintah.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan ini langsung di hadapan parlemen dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal.” — Presiden Prabowo Subianto, Rapat Paripurna DPR, 20 Mei 2026
Kebijakan ini dirancang mengatasi tiga masalah kronis: praktik under-invoicing ekspor, devisa hasil ekspor yang parkir di luar negeri, dan lemahnya daya tawar negara terhadap pembeli internasional.
Dua Tahap Implementasi: Apa yang Harus Diketahui Eksportir?

Pemerintah membagi pelaksanaan kebijakan ini dalam dua fase:
| Tahap | Periode | Kewajiban |
|---|---|---|
| Transisi | 1 Juni – 31 Agustus 2026 | Perusahaan wajib alihkan transaksi ekspor-impor kepada BUMN. Administrasi masih boleh ditangani internal. |
| Implementasi Penuh | 1 September 2026 | Seluruh transaksi — kontrak, pengiriman, pembayaran — sepenuhnya dijalankan PT DSI |
Proses pengurusan ekspor dibagi tiga tahapan utama: pre-clearance (legalitas, NIB, NPWP, izin SPS, certificate of origin), clearance, dan post-clearance.
Menurut draf PP yang beredar di kalangan pengusaha, ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor hingga 31 Desember 2026. Setelah tanggal tersebut, ekspor hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor.
Reaksi Dunia Usaha: Antara Paham dan Khawatir

Respons pelaku usaha beragam. APINDO menyatakan memahami tujuan pemerintah, namun meminta kejelasan teknis pelaksanaan.
“Pada prinsipnya APINDO memahami upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis.” — Shinta Widjaja Kamdani, Ketua Umum APINDO, 20 Mei 2026
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) masing-masing menyoroti risiko teknis yang berbeda.
Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani mempertanyakan status hukum kontrak jual-beli yang sudah berjalan. Dari sisi sawit, Direktur Eksekutif GAPKI Eddy Martono menyoroti nasib perusahaan trading kecil yang melayani volume terbatas ke pasar spesifik.
“Banyak juga perusahaan trading atau trader-trader yang melayani volume tidak besar ke negara-negara tertentu. Dengan adanya badan seperti ini, bagaimana nasib perusahaan-perusahaan seperti itu?” tanya Eddy kepada Bisnis, Rabu (20/5/2026).
Menanggapi kekhawatiran soal kontrak jangka panjang, Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani menegaskan pemerintah akan menghormati kontrak yang sudah berjalan — namun pengawasan ketat terhadap klausul harga (pricing) tetap diberlakukan.
Tiga Alasan Pemerintah Dorong Ekspor Satu Pintu

Kebijakan ini bukan sekadar perubahan administratif. Ada tiga tujuan fiskal besar di baliknya:
- Tutup kebocoran under-invoicing — Selama bertahun-tahun, nilai ekspor SDA yang dilaporkan diduga jauh di bawah harga pasar, menggerus penerimaan pajak dan bea keluar.
- Paksa devisa masuk sistem keuangan domestik — DHE SDA yang parkir di rekening luar negeri melemahkan cadangan devisa dan stabilitas nilai tukar rupiah.
- Perkuat daya tawar negara — Dengan eksportir tunggal, Indonesia bisa menegosiasikan harga komoditas strategis secara kolektif di pasar global.
Kebijakan ini juga senada dengan revisi PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor SDA — yang mewajibkan eksportir menyimpan DHE di rekening khusus bank BUMN (Himbara) selama satu tahun dan mengonversinya ke rupiah maksimal 50%, berlaku efektif bersamaan mulai 1 Juni 2026.
Kebijakan baru ini datang setelah pemerintah juga aktif di berbagai front kebijakan geopolitik dan ekonomi — termasuk langkah diplomatik Prabowo yang sempat menjadi sorotan dalam KTT ASEAN di Cebu baru-baru ini.
Apa Selanjutnya? Tiga Poin yang Perlu Dipantau
Kebijakan ini baru berjalan. Ada tiga hal yang akan menentukan apakah implementasinya berjalan mulus:
Pertama, kesiapan teknis PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Mekanisme kerja penuh DSI baru akan dijelaskan setelah evaluasi tiga bulan pertama (September 2026). Sampai saat itu, eksportir beroperasi dalam ketidakpastian teknis.
Kedua, respons pembeli luar negeri. Beberapa industri memiliki kebutuhan komposisi produk spesifik yang selama ini dipenuhi trader khusus. Pertanyaan apakah BUMN bisa mengakomodasi kebutuhan tersebut belum terjawab.
Ketiga, nasib perusahaan trading kecil. Dalam ekosistem ekspor sawit dan batu bara, ribuan trader skala menengah-kecil selama ini menjadi penghubung ke pasar niche. Kebijakan satu pintu berpotensi mematikan segmen ini.
Pergeseran besar di sektor ekspor SDA ini sekaligus memperkuat tren konsolidasi bisnis strategis di bawah kendali negara — yang sebelumnya juga terlihat dalam dinamika sektor digital, seperti isu konsolidasi besar di industri teknologi Indonesia.
Pemerintah menargetkan evaluasi penuh kebijakan ini dilakukan pada awal 2027, setelah fase transisi selesai.