Ringkasan Cepat:
- DSI (Danantara Sumberdaya Indonesia) dibentuk sebagai badan ekspor satu pintu untuk batu bara, kelapa sawit (CPO), dan ferro alloy.
- Evaluasi tiga bulan sejak Juni 2026, sesuai PP No 24/2026 pasal 7b, akan menentukan apakah DSI menjadi offtaker mulai 2027.
- Tiga komoditas ini menyumbang sekitar 25,2% ekspor Indonesia senilai US$71,1 miliar pada 2025, di tengah defisit APBN yang masih mendekati batas 3%.
Jakarta, 14 September 2026 — Pemerintah tengah menimbang perluasan peran Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dari sekadar pemantau ekspor menjadi offtaker tunggal komoditas strategis mulai 2027, di tengah defisit APBN yang masih terhimpit dan RAPBN 2027 yang baru diajukan ke DPR.
Mengapa Ini Penting?

DSI lahir dari Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto di depan DPR pada 20 Mei 2026, sebagai respons atas keinginan mengendalikan kekayaan alam nasional demi kesejahteraan rakyat sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Lembaga ini diberi mandat lewat Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2026 untuk mengonsolidasikan data ekspor tiga komoditas strategis — batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy — agar lebih transparan dan sulit dimanipulasi.
Urusan ini bukan perkara kecil. Ketiga komoditas tersebut menyumbang sekitar 25,2% dari total ekspor Indonesia pada 2025, dengan nilai mencapai US$71,1 miliar, menurut kajian NEXT Indonesia Center. Sepanjang 2021-2025, Indonesia bahkan menguasai 54% pangsa pasar global CPO, 29% batu bara, dan 45,1% ferro alloy pada 2025 saja.
Persoalan yang ingin diselesaikan DSI adalah misinvoicing — selisih pencatatan nilai ekspor antara Indonesia dan negara mitra dagang. Kajian yang sama mencatat, sepanjang 2014-2023, rata-rata underinvoicing mencapai US$40,2 miliar per tahun, sementara overinvoicing rata-rata US$25,3 miliar per tahun. Dasar hukum pembentukan lembaga ini pernah dibahas lebih rinci dalam laporan aturan ekspor SDA lewat Danantara di kevindiks.com, yang mengulas kerangka PP No 24/2026 sejak awal diterbitkan.
Reaksi dan Dampak
Pasal 7b PP No 24/2026 mewajibkan evaluasi tiga bulan sejak Juni 2026 untuk menilai efektivitas peran DSI. Dalam periode ini, DSI baru berperan sebagai perantara tunggal yang mencatat dan memverifikasi transaksi — belum menjadi pembeli (offtaker) komoditas.
Guru Besar Departemen Ilmu Ekonomi IPB University, Prof Sahara, menilai DSI berpotensi menjadi instrumen perbaikan tata kelola ekspor Indonesia, seperti dilaporkan Antara. Pemerintah sendiri mengklaim DSI telah menghimpun tambahan devisa hasil ekspor sekitar US$5 miliar dalam 2,5 bulan pertama operasionalnya, sebagaimana dikutip Bisnis.com.
Namun tidak semua pihak sepakat opsi offtaker adalah langkah tepat. Christiantoko, Direktur NEXT Indonesia Center, dalam analisisnya di Liputan6 mengingatkan bahwa peran offtaker membawa kompleksitas besar: DSI harus mampu mengagregasi pasokan, mengelola risiko, membiayai kontrak di muka, mengatur logistik, hingga menjamin kualitas barang. Ia menilai opsi ini berisiko membuat DSI menjadi lembaga gemuk dan justru menambah satu mata rantai baru dalam sistem perdagangan, bukannya memangkas birokrasi ekspor.
Kronologi Peristiwa

| Waktu | Kejadian | Sumber |
|---|---|---|
| 20 Mei 2026 | Presiden Prabowo mengumumkan pembentukan DSI dalam Pidato Kenegaraan di DPR | Setneg RI |
| Berlaku 2026 | PP No 24/2026 pasal 7b menetapkan DSI sebagai perantara tunggal ekspor batu bara, CPO, dan ferro alloy, dengan evaluasi 3 bulan sejak Juni 2026 | PP No 24/2026 |
| 14 Agustus 2026 | Pemerintah menyampaikan RAPBN 2027 ke DPR dan menegaskan peran DSI sebagai pemantau ekspor, bukan eksportir tunggal | Setneg RI / Antara |
| 14 September 2026 | Analis menyoroti risiko DSI menjadi offtaker tunggal mulai 2027 di tengah defisit APBN yang masih ketat | Liputan6 |
Apa Selanjutnya?

Berdasarkan PP No 24/2026, opsi menjadikan DSI sebagai offtaker penuh masih terbuka untuk dievaluasi mulai 2027. Jika opsi ini diambil, kebutuhan modal DSI diperkirakan sangat besar: menurut data Badan Pusat Statistik, nilai ekspor 2025 untuk batu bara mencapai Rp498 triliun, CPO sekitar Rp374 triliun, dan ferro alloy sekitar Rp272 triliun — total sekitar Rp1.144 triliun hanya dari sisi nilai transaksi.
Angka itu perlu dibaca berdampingan dengan kondisi fiskal nasional. Defisit APBN 2025 tercatat Rp670 triliun atau 2,8% dari PDB, mendekati batas atas 3% yang diatur UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara. Sementara RAPBN 2027 yang disampaikan Presiden ke DPR pada 14 Agustus 2026 mematok defisit lebih rendah, 2,40% dari PDB atau Rp671,2 triliun, dengan target pertumbuhan ekonomi 6%, naik dari 5,4% pada APBN 2026 — target yang juga bergantung pada proyek infrastruktur pendukung ekonomi daerah, seperti pernah diulas dalam laporan proyek tol baru di Sumatra Selatan di kevindiks.com.
Sejalan dengan itu, pemerintah tengah menyiapkan bursa mineral dan komoditas strategis di bawah pengawasan OJK, direncanakan beroperasi mulai 1 Januari 2027, mencakup sawit, nikel, timah, batu bara, kopi, karet, dan emas — bagian dari upaya membangun harga referensi Indonesia sendiri. Analis dari NEXT Indonesia Center menyarankan agar DSI, alih-alih dibebani modal jumbo sebagai pembeli tunggal, lebih diperkuat lewat kewenangan pengawasan lapangan — mengecek langsung kesesuaian dokumen dengan barang yang dikirim, mirip pola pemeriksaan restitusi pajak yang kini dijalankan Direktorat Jenderal Pajak. Arah kebijakan yang menuntut pengawasan lebih ketat terhadap lembaga negara ini sejalan dengan agenda akuntabilitas fiskal yang juga terlihat dari langkah pencopotan pimpinan BGN oleh Prabowo atas rekomendasi PPATK dan BPKP.
Keputusan final soal status DSI kemungkinan akan lebih jelas setelah masa evaluasi tiga bulan berakhir dan pembahasan RAPBN 2027 bersama DPR rampung.
Artikel ini disusun oleh Tim Redaksi kevindiks.com berdasarkan dokumen resmi pemerintah dan pemberitaan media nasional.