Ringkasan Cepat:
- AKBP Roby Heri Saputra dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam sidang etik Polri pada 29 September 2026, menurut Polda Metro Jaya.
- Sanksinya: pernyataan perbuatan tercela, permohonan maaf lisan dan tertulis, serta penempatan di tempat khusus (patsus). Sejumlah media menyebut patsus berlangsung tujuh hari.
- Pihak pelapor keberatan karena putusan tidak memuat sanksi demosi.
Jakarta, 14 Oktober 2026 — Resmi Terbukti Tercela, Eks Kasat Reskrim Jakarta Pusat Kena Patsus — itulah putusan Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap AKBP Roby Heri Saputra. Sidang digelar Bidang Propam Polda Metro Jaya pada 29 September 2026 dan hasilnya diumumkan 13 Oktober 2026. Ia wajib minta maaf dan kini berstatus pamen Yanma tanpa jabatan.
Mengapa Putusan Ini Jadi Sorotan?

Putusan ini menyangkut perwira menengah yang sebelumnya memimpin satuan reserse di wilayah ibu kota. Polda Metro Jaya mengumumkannya sekitar dua pekan setelah sidang. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan hasilnya kepada wartawan pada Selasa (13/10/2026).
Menurut Okezone, pelanggaran itu dinilai melanggar Pasal 8 huruf c angka 3 dan Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
“Terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri berupa perbuatan tercela.”
— Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Selasa (13/10/2026)
Kepolisian di sejumlah wilayah juga sedang menjawab keresahan soal kejahatan jalanan, seperti dalam laporan kami tentang pembentukan tim pemburu begal pada Mei 2026. Kasus etik ini memperlihatkan sisi lain kerja institusi yang sama: penegakan disiplin terhadap anggotanya sendiri.
Apa Saja Sanksi dalam Putusan KKEP?

Polda Metro Jaya menyebut tiga sanksi dalam putusan sidang. Ditambah dua konsekuensi jabatan:
- Pernyataan perbuatan tercela.
- Kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis.
- Penempatan pada tempat khusus (patsus).
- Dibebastugaskan dari jabatan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
- Berstatus pamen Yanma tanpa jabatan.
Durasi patsus tidak disebut dalam kutipan Polda Metro Jaya. Media Indonesia dan Forum Keadilan menulis patsus berlangsung tujuh hari. Keduanya merujuk pada rilis dan keterangan pihak pelapor.
Soal jabatan, Askara melaporkan posisi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat kini diemban Kompol Sang Ngurah Wiratama Satria Pathy. Media itu menempatkan pergantian tersebut sebagai informasi terpisah dari putusan etik.
Perkara Apa yang Melatarinya?

Polda Metro Jaya, dalam keterangan yang dikutip media, tidak merinci perbuatan tercela yang dimaksud. Karena itu, publik hanya memegang rumusan putusannya.
Sejumlah media menulis lebih jauh dengan atribusi masing-masing. Wartakini melaporkan Roby sebelumnya dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan identitas dan perselingkuhan. iNews juga mengaitkan sanksi dengan dugaan perselingkuhan. Askara menyebut perkara berawal dari pengaduan masyarakat soal privasi dan legalitas identitas.
Semua itu masih berstatus dugaan dalam pemberitaan. Fakta yang dikonfirmasi Polda Metro Jaya adalah putusan KKEP: terbukti melakukan perbuatan tercela.
Mengapa Pihak Pelapor Keberatan?
Kuasa hukum pelapor, Albert, menyatakan keberatan pada Rabu (30/9/2026), sehari setelah sidang. Alasannya, putusan tidak menjatuhkan sanksi demosi. Menurut Media Indonesia, keberatan itu sudah disampaikan korban dalam persidangan etik.
“Tidak ada sama sekali sanksi demosi terhadap pelanggar.”
— Albert, kuasa hukum pihak pelapor, Rabu (30/9/2026)
Albert juga menyoroti Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. Menurut dia, aturan itu tidak memberi ruang banding bagi korban atas putusan sidang etik. Forum Keadilan mengutip pernyataannya bahwa korban harus tunduk pada putusan tanpa pengecualian.
Wartasidik mengingatkan bahwa pernyataan pihak pelapor perlu dibedakan dari fakta putusan KKEP. Putusan itu sendiri menyatakan Roby terbukti melakukan perbuatan tercela.
Apa Bedanya Sidang Etik dengan Proses Pidana?
KKEP adalah bagian dari mekanisme penegakan disiplin dan kode etik profesi di lingkungan Polri, menurut Askara. Sidang ini menilai pelanggaran etik anggota, bukan memutus perkara pidana.
Penindakan pejabat bermasalah memang bisa menempuh jalur lain. Pada Juni 2026, kami mengulas pencopotan tiga pimpinan BGN yang kemudian ditahan Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi. Itu proses pidana dengan aktor dan aturan berbeda. Kasus Roby saat ini berada di jalur etik profesi.
Kronologi Peristiwa
| Waktu | Kejadian | Sumber |
| Sebelum 29 September 2026 (tanggal tidak dirinci) | Roby dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya | Wartakini, Media Indonesia |
| 29 September 2026 | Sidang KKEP digelar Bidang Propam Polda Metro Jaya dan putusan dijatuhkan | Okezone, Forum Keadilan |
| 30 September 2026 | Kuasa hukum pelapor menyatakan keberatan karena tidak ada sanksi demosi | Media Indonesia |
| 6 Oktober 2026 | Askara memberitakan putusan; Kompol Sang Ngurah Wiratama Satria Pathy kini mengemban jabatan Kasat Reskrim | Askara |
| 13 Oktober 2026 | Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi putusan kepada wartawan | Okezone, detikNews |
Apa Selanjutnya?
Dalam sumber yang kami telusuri, belum ada keterangan resmi soal langkah lanjutan atas putusan ini. Askara menyebut pihaknya mengajukan pertanyaan kepada Polres Metro Jakarta Pusat tentang pelaksanaan putusan, tanpa memuat jawaban.
Dua hal patut dipantau. Pertama, pelaksanaan sanksi dan status jabatan Roby ke depan. Kedua, apakah kritik pihak pelapor terhadap Perpol Nomor 7 Tahun 2022 berbuah respons dari Polri. Kami memperbarui artikel ini begitu ada keterangan resmi baru.
FAQ
Siapa eks Kasat Reskrim Jakarta Pusat yang terkena patsus?
Ia AKBP Roby Heri Saputra (RHS), mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Polda Metro Jaya menyatakan ia terbukti melakukan perbuatan tercela dalam sidang etik.
Apa sanksi yang dijatuhkan KKEP?
Sanksinya berupa pernyataan perbuatan tercela, permohonan maaf lisan dan tertulis, serta penempatan di tempat khusus. Ia juga dibebastugaskan dan berstatus pamen Yanma tanpa jabatan.
Apakah kasus ini sudah masuk proses pidana?
Sumber yang kami telusuri tidak memuat keterangan resmi tentang proses pidana. Putusan yang diumumkan adalah putusan sidang etik profesi Polri.
Artikel ini ditulis oleh Marcus Jackson, administrator di kevindiks.
Sumber: Okezone · detikNews · Media Indonesia · Forum Keadilan · Askara